Malapraktik medis adalah sebuah sebab tindakan hukum yang terjadi saat seorang profesional medis melewati standar dalam profesinya, sehingga menyebabkan dampak buruk bagi pasien.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 58 ayat 1 menyatakan :
Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.[1]
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search